Perundang – Perundangan Keinsinyuran

UU no 11 Tahun 2014 dan PP no 25 Tahun 2019 tentang KEINSINYURAN menyaratkan SETIAP ORANG yang BERPRAKTEK KEINSINYURAN harus memiliki SURAT TANDA REGISTRASI INSINYUR (STRI) [Pasal 10].

Untuk mendapatkan STRI, seseorang harus memiliki IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI INSINYUR dari sebuah PERGURUAN TINGGI [Pasal 7] dan SERTIFIKAT INSINYUR PROFESIONAL / SERTIFIKAT KOMPETENSI INSINYUR yang dikeluarkan oleh PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII) [Pasal 11].

Setiap orang bukan insinyur yang menjalankan PRAKTIK KEINSINYURAN dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) [Pasal 50-1]

Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan PRAKTIK KEINSINYURAN dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [Pasal 50-2]